Indonesia Lampaui Tenggat Penyerahan Dokumen SNDC
Menjelang Conference of the Parties (COP) 30 yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025, Indonesia belum juga menyerahkan dokumen SNDC.
Padahal, tenggat waktu pengumpulan telah berakhir sejak September 2025.
Meski demikian, Tri Purnajaya optimistis Indonesia akan segera menyampaikan dokumen tersebut.
“Komitmen Indonesia harus diselaraskan dengan target pembangunan ekonomi sebesar 8%. Kita bukan satu-satunya negara yang belum menyerahkan SNDC. Baru sekitar setengah dari negara-negara penandatangan Paris Agreement yang sudah menyerahkan,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Torry Kuswardono menegaskan bahwa kebijakan iklim seharusnya berpihak pada masyarakat.
Menurutnya, langkah mitigasi pemerintah tidak boleh justru memperlemah kemampuan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah melalui pengakuan tanah adat dan reforma agraria sebagai fondasi ketahanan iklim komunitas, serta jaminan sosial adaptif bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, buruh, dan pekerja informal.
“Sepuluh tahun terakhir, di tingkat akar rumput terjadi pelemahan kapasitas masyarakat menghadapi perubahan iklim,” ujarnya, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.
Torry mencontohkan, proyek hilirisasi nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah justru memicu perebutan tanah, konflik agraria, dan pencemaran lingkungan.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak tampak dalam kebijakan perubahan iklim Indonesia,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
“Banyak mekanisme yang tidak transparan. Partisipasi publik sering kali hanya bersifat simbolik. Hari ini diumumkan akan ada partisipasi, tapi besok kebijakan sudah diketok,” ujarnya.
Torry mendorong pemerintah lebih fokus pada kebijakan mitigasi dan adaptasi yang berbasis komunitas lokal.
Artikel Terkait
Benarkah Ada Pencemaran Residu Isoprocarb dalam Kopi Indonesia?
Potensi Karbon Indonesia Luar Biasa. Begini Tawaran Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Mekanisme Pasar Karbon
Alila Villas Uluwatu, Resor di Bali Komitmen Kelola Limbah Daur Ulang Produksi Gelas Minum Hingga Sandal
Perbaikan Kultur dan Regulasi Perlu untuk Kurangi Dampak Pencemaran Sungai
Denmark Beri Label Harga Karbon pada Sapi: Pajak Rp1,57 Juta Per Ekor Dimulai 2030
Pencemaran di Raja Ampat, KLHK Temukan Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan, Catat Ini Nama Perusahannya