Pembagian Kuota Jadi Akar Masalah
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru tak sesuai aturan dan bahkan sempat menjadi 50:50.
Kondisi inilah yang diduga memunculkan praktik jual beli kuota dan aliran dana tidak sah demi mempercepat keberangkatan jemaah. ***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Kerugian Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri
6 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Mempawah, Staf Ahli Menteri PU Tak Bicara Banyak Cuma Ucap ‘Maaf’
Jejak Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit
Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Resmi Jadi Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Munas PKS: 'Hanya dengan Pemerintahan Bersih, Indonesia Bisa Bangkit'