Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:57 WIB
KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana.  (Dok: Ilustrasi)
KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana. (Dok: Ilustrasi)

Baca Juga: Festival Mooncake di SD Cahaya Mentari Pontianak, Serunya Anak-Anak Nikmati Kue Bulan, Lampion, dan Belajar Toleransi

Pembagian Kuota Jadi Akar Masalah

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru tak sesuai aturan dan bahkan sempat menjadi 50:50.

Kondisi inilah yang diduga memunculkan praktik jual beli kuota dan aliran dana tidak sah demi mempercepat keberangkatan jemaah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X