6 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Mempawah, Staf Ahli Menteri PU Tak Bicara Banyak Cuma Ucap ‘Maaf’

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Tampak Staf Ahli Menteri PU, Abram Elsajaya Barus, tak berkomentar banyak usai jadi saksi kasus korupsi PU Mempawah, Kalbar. (IST)
Tampak Staf Ahli Menteri PU, Abram Elsajaya Barus, tak berkomentar banyak usai jadi saksi kasus korupsi PU Mempawah, Kalbar. (IST)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Abram Elsajaya Barus (AEB), Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi.

Usai pemeriksaan, Abram tidak memberikan pernyataan panjang dan hanya mengatakan “maaf”.

Baca Juga: Udang Beku Indonesia di Walmart AS Ditarik, FDA Deteksi Cesium-137

Di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025, Abram tiba sekitar pukul 09.37 WIB dan keluar pukul 16.27 WIB, sehingga pemeriksaannya berlangsung lebih dari enam jam.

Selama keluar dari gedung, ia hanya melambaikan tangan saat wartawan menanyakan proses pemeriksaannya.

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat.

KPK memanggil Abram sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga: Tradisi Robo-Robo, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono Diberi Gelar Pangeran Anom

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK belum merinci identitas tersangka lebih lanjut.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Mempawah ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X