Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, KPK Tegas Bupati Pati Tetap Terancam Hukuman

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram @humaspati)
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram @humaspati)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: Imbauan Istana, Hentikan Aktivitas 3 Menit Saat Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2025

Meski uang sudah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana.

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga: Bye FOMO! 4 Kebiasaan Liburan Gen Z yang Resmi Ditinggalkan di 2025

Terkait jadwal pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta publik menunggu.

“Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” katanya.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Baca Juga: Kereta Api Trans Borneo Siap Terwujud Tahun 2026, Sambungkan Malaysia-Brunei-Indonesia

Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.

Saat itu, ia mengklaim uang tersebut berasal dari gaji DPR yang diterima tunai, serta membantah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X