bisnis-market

Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung, Ternyata Berasal dari 3 Negara Ini

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung. (Instagram @budisantosofficial)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nilai barang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp112,35 miliar.

Baca Juga: Trump Perluas Tarif 50 Persen, 400 Produk Termasuk Suku Cadang Mobil dan Furnitur Kena Dampak

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi tidak boleh masuk ke Indonesia,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, pakaian bekas impor itu ditemukan dari 11 gudang penyimpanan.

Seluruh barang bukti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal demi melindungi masyarakat dan pelaku usaha industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Kerugian Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, memberikan apresiasi kepada tim gabungan.

“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.

Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan dijalankan, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga: OJK Tutup BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Ini Alasannya

Balpres pakaian bekas ilegal tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan China.

Pakaian impor bekas memang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan industri tekstil lokal serta membahayakan kesehatan konsumen. ***

Tags

Terkini