Kratom Bisa Diekspor, Tapi Belum Boleh Dijual di Pasar Lokal – Ini Kata Mendag

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:04 WIB
Kratom, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (Dok. Pontianak Globe)
Kratom, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa tanaman kratom hingga saat ini belum dapat diperjualbelikan di dalam negeri.

Namun, komoditas tersebut diperbolehkan untuk diekspor ke luar negeri.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA: Imigrasi Juga Terlibat

“Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan peraturan terkait jual beli kratom di pasar domestik. Jadi, belum ada aturan yang mengatur perdagangan dalam negeri,” ujar Budi usai acara pelepasan ekspor kratom di Kantor Oneject Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat, 28 Februari 2025.

Meski belum bisa dipasarkan secara lokal, Budi menegaskan bahwa ekspor kratom telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan kualitas kratom tetap terjaga saat dikirim ke negara tujuan, dan agar tidak sering ditolak,” jelasnya.

Baca Juga: Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 Triliun untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Budi menjelaskan bahwa kratom yang diperbolehkan untuk diekspor adalah dalam bentuk remahan dan serbuk dengan ukuran partikel kurang dari 600 mikron.

Produk dengan ukuran di atas itu dianggap masih dalam bentuk mentah dan tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi melepas ekspor kratom perdana pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko

Total volume yang diekspor mencapai 351 ton atau setara dengan 13 kontainer, dengan nilai transaksi sebesar 1.053.000 dolar AS.

Kratom tersebut dikirim ke sejumlah negara di kawasan Amerika dan Eropa. Sebelum diekspor, kratom telah diproses menjadi serbuk, melalui tahap iradiasi di fasilitas Oneject Indonesia, serta lolos uji sortir oleh PT Sucofindo. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X