PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
Baca Juga: Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko
“Subsidi upah disediakan melalui anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Program ini menyasar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan adalah mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Setiap penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Selain pekerja, guru honorer juga akan menerima bantuan serupa.
Bantuan ini ditujukan bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan.
Pelaksanaan program BSU akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town
Di samping itu, pemerintah juga memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan ekonomi global.
Sri Mulyani menegaskan bahwa diskon iuran JKP ini tidak bersumber dari APBN.
Artikel Terkait
Cek BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2022 ! Kamu Dapat atau Tidak ?
BSU Tahap 4 Cair Nih ! Lakukan Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 4 Secara Mudah dan Simpel
Cara Cek BSU Tahap 4 Dapat atau Tidak di HP Mudah Kok ! Nggak Usah Pusing, Temukan Solusinya Disini
Oh Ternyata Ini Penyebab BSU Tahap 5 Belum Cair ke Rekening Penerima
BSU Tahap 4 Belum Cair Kerening penerima, Ini Penyebabnya
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Rp600 Ribu, Termasuk Guru Honorer