PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Tragedi Longsor di Cirebon: 19 Korban Meninggal, 6 Masih Hilang
Bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global. Para penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi total Rp600 ribu,” jelas Sri Mulyani.
Penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Juni.
Tak hanya pekerja swasta, program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer. Mereka akan menerima besaran bantuan yang sama, yakni Rp600 ribu selama dua bulan.
Sri Mulyani menyebut keputusan memilih BSU dibanding diskon listrik karena pertimbangan efektivitas dan kesiapan data.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Polisi Ungkap Dugaan Pergantian Pelat Nomor
“Diskon listrik tidak bisa dijalankan karena proses penganggarannya lebih lambat. Sementara data BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan siap dieksekusi,” ungkapnya.
BSU ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang dikomandoi langsung oleh Presiden Prabowo.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan ekonomi global. ***
Artikel Terkait
Solar Langka di Kalbar, Para Pengusaha Angkutan Logistik Ancam Mogok, Stop Beroperasi serta Desak Hapus Subsidi BBM
Pembatasan BBM Subsidi Batal 1 Oktober, Kapan Kebijakan Akan Berlaku? Simak Penjelasan Monohok Bahlil Lahadalia
Pajak Kendaraan Telat? Begini Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi Dijamin Anti Gagal
Panduan Lengkap Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online dan Offline, Tak Punya Barcode Kamu Tak Bisa Isi BBM Pertalite
Rekor Baru! FLPP Era Prabowo Naik 1.100 Persen, Kuota Subsidi Capai 350.000 Rumah
Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah, Baca Sampai Habis Begini Skema-nya