Revisi Permendag 50/2020, Zulhas: Pemerintah Atur Medsos hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 25 September 2023 | 20:38 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat di Istana Merdeka Jakarta, Senin 25 September 2023. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat di Istana Merdeka Jakarta, Senin 25 September 2023. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Zulhas Sebut Erick Tohir Sudah Jelas Bacapres Dampingi Prabowo, Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Baca Juga: Erick Thohir akan Digandeng Ganjar atau Prabowo sebagai Cawapres? Begini Jawaban Monohok Ketua DPP PAN Zulhas

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya.

Baca Juga: Momentum HUT RI, Pemerintah dan DPR Didesak Cabut Pasal-pasal Bermasalah UU ITE, Jamin Kemerdekaan Berekspresi

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

"Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," tutur Zulhas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X