Jika diwakilkan ke orang lain di luar KK, diperlukan surat kuasa bermeterai.
Baca Juga: Kelihatan Sama, Ternyata Beda! Inilah Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Jenis Paspor Indonesia
Saat ini terdapat tiga warna paspor yang berlaku di Indonesia:
-
Hijau: Paspor biasa untuk warga negara Indonesia, tersedia dalam bentuk elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik.
-
Biru: Paspor dinas untuk pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi non-diplomatik.
-
Hitam: Paspor diplomatik untuk diplomat RI, keluarganya, serta pejabat negara yang menjalankan tugas diplomatik.
Mulai 2025, Indonesia juga memperkenalkan paspor baru berwarna merah yang resmi diberlakukan. ***
Artikel Terkait
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Tips dan Trik Mudah untuk Mendaftar Paspor Secara Online
Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui
Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Tahun 2025. Begini Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap