Wanita Berhijab Wajib Tahu! Aturan Foto Paspor Ini Sering Bikin Gagal

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi paspor milik warga negara Indonesia (WNI). Baca syarat-syarat bagi WNI yang memakai hijab sebelum membuat paspor ke kantor Imigrasi.
Ilustrasi paspor milik warga negara Indonesia (WNI). Baca syarat-syarat bagi WNI yang memakai hijab sebelum membuat paspor ke kantor Imigrasi.
  • Jika diwakilkan ke orang lain di luar KK, diperlukan surat kuasa bermeterai.

  • Baca Juga: Kelihatan Sama, Ternyata Beda! Inilah Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV

    Jenis Paspor Indonesia

    Saat ini terdapat tiga warna paspor yang berlaku di Indonesia:

    • Hijau: Paspor biasa untuk warga negara Indonesia, tersedia dalam bentuk elektronik (e-paspor) maupun non-elektronik.

    • Biru: Paspor dinas untuk pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi non-diplomatik.

    • Hitam: Paspor diplomatik untuk diplomat RI, keluarganya, serta pejabat negara yang menjalankan tugas diplomatik.

    Mulai 2025, Indonesia juga memperkenalkan paspor baru berwarna merah yang resmi diberlakukan. ***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Steve Vantax

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X