Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 26 September 2024 | 08:16 WIB
Ilustrasi paspor. Ini poin penting perubahan UU Imigrasi  (Pixabay/PublicDomainPicture)
Ilustrasi paspor. Ini poin penting perubahan UU Imigrasi (Pixabay/PublicDomainPicture)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, proses pengajuannya sering dianggap merepotkan dan memakan waktu.

Baca Juga: Paus Tegas, Bebaskan Aung San Suu Kyi dan Vatikan Siap Menyambutnya

Meskipun demikian, sebenarnya ada cara untuk mendapatkan paspor dalam satu hari, meskipun dengan biaya yang lebih tinggi.

Menurut informasi dari situs Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, paspor berfungsi sebagai identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Baca Juga: Kapolres Sanggau Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Tayan Hulu

Biaya standar untuk pembuatan paspor adalah Rp350 ribu dengan waktu pengerjaan sekitar empat hari kerja.

Namun, jika memerlukan paspor dengan cepat, Anda bisa membayar hingga Rp1 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, biaya tambahan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp650 ribu berlaku untuk e-Paspor, tergantung jumlah halaman.

Baca Juga: Dapat Tugas dari PDI Perjuangan, Evi Yuvenalis Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Landak Sisa Jabatan 2019-2024

Untuk pengajuan paspor dalam satu hari, prosedurnya hampir sama dengan pengajuan paspor prioritas.

Anda perlu membawa dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain yang relevan.

Baca Juga: Panduan Lengkap, Memahami Arti Warna Helm Proyek di Indonesia

Jika sudah memiliki paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009, Anda hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: kemenhumkam.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X