PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri.
Namun, proses pengajuannya sering dianggap merepotkan dan memakan waktu.
Baca Juga: Paus Tegas, Bebaskan Aung San Suu Kyi dan Vatikan Siap Menyambutnya
Meskipun demikian, sebenarnya ada cara untuk mendapatkan paspor dalam satu hari, meskipun dengan biaya yang lebih tinggi.
Menurut informasi dari situs Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, paspor berfungsi sebagai identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Baca Juga: Kapolres Sanggau Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Tayan Hulu
Biaya standar untuk pembuatan paspor adalah Rp350 ribu dengan waktu pengerjaan sekitar empat hari kerja.
Namun, jika memerlukan paspor dengan cepat, Anda bisa membayar hingga Rp1 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, biaya tambahan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp650 ribu berlaku untuk e-Paspor, tergantung jumlah halaman.
Untuk pengajuan paspor dalam satu hari, prosedurnya hampir sama dengan pengajuan paspor prioritas.
Anda perlu membawa dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lain yang relevan.
Baca Juga: Panduan Lengkap, Memahami Arti Warna Helm Proyek di Indonesia
Jika sudah memiliki paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009, Anda hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Artikel Terkait
Cara Pembayaran Paspor Online Lewat Transfer Bank Anti Ribet ! Bisa Pilih ATM, Internet Banking atau MBanking
Cara Pembayaran M Paspor Lewat ATM Bank, M Banking dan Internet Banking
Inilah Cara Bikin Paspor Percepatan Jadi Dalam Satu Hari Dengan Biaya 1 Juta, Cek Persyaratannya!
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Tips dan Trik Mudah untuk Mendaftar Paspor Secara Online
Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui