Wanita Berhijab Wajib Tahu! Aturan Foto Paspor Ini Sering Bikin Gagal

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi paspor milik warga negara Indonesia (WNI). Baca syarat-syarat bagi WNI yang memakai hijab sebelum membuat paspor ke kantor Imigrasi.
Ilustrasi paspor milik warga negara Indonesia (WNI). Baca syarat-syarat bagi WNI yang memakai hijab sebelum membuat paspor ke kantor Imigrasi.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Wanita berhijab tetap bisa tampil sesuai syariat saat foto paspor.

Tapi ada aturan penting dari Imigrasi yang wajib dipatuhi, cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Tak Perlu Urus Berkali-Kali, Visa Cascade Bikin Jalan-Jalan ke Eropa Gampang Banget

Saat membuat paspor, salah satu tahapan penting adalah pengambilan foto yang dilakukan langsung di kantor Imigrasi.

Bagi pemohon perempuan berhijab, ada sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Rahasia di Balik Tatapan Pramugari ke Sepatu Penumpang, Kamu Pasti Tak Menyangka!

Berdasarkan informasi dari Imigrasi, berikut ketentuannya:

  • Tidak menggunakan hijab atau pakaian berwarna putih.

  • Wajah harus terlihat jelas, tanpa tertutup hijab di area dahi, alis, dan dagu.

  • Tidak diperbolehkan memakai aksesori seperti kacamata, softlens, atau masker.

  • Bagi pemohon bercadar, cadar harus dilepas saat difoto. Proses pemotretan akan dilakukan oleh petugas wanita.

Baca Juga: Tak Perlu Urus Berkali-Kali, Visa Cascade Bikin Jalan-Jalan ke Eropa Gampang Banget

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan

Paspor yang sudah jadi dapat diambil oleh orang lain dengan syarat:

  • Jika diambil oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), cukup membawa berkas permohonan dan fotokopi KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X