PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Memahami prosedur dan syarat untuk membuat paspor baru serta biayanya adalah hal yang penting.
Proses pengajuan pembuatan paspor baru atau pembaruan paspor lama kini dapat dilakukan dengan lebih praktis sesuai dengan aturan imigrasi yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara dan syarat membuat paspor serta biaya yang diperlukan, seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.
Syarat untuk Pembuatan Paspor Baru
Sebelum memulai proses pembuatan paspor baru, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Persyaratan ini meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan untuk pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengubah nama.
Penting untuk dicatat bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertera di dalam dokumen.
Jika tidak ada, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selain itu, informasi penting lainnya terkait pembuatan paspor baru adalah:
- Permohonan dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar negeri.
- Terdapat dua jenis paspor biasa, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik.
- Proses penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari
Langkah-langkah Membuat Paspor Baru Secara Online
Proses pembuatan paspor baru dimulai dengan mendapatkan nomor antrean yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor baru secara online sebelum mengunjungi kantor imigrasi:
Artikel Terkait
Cara Pembayaran M Paspor Lewat ATM Bank, M Banking dan Internet Banking
Inilah Cara Bikin Paspor Percepatan Jadi Dalam Satu Hari Dengan Biaya 1 Juta, Cek Persyaratannya!
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Tips dan Trik Mudah untuk Mendaftar Paspor Secara Online
Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui
Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari