Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 September 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat e-paspor polikarbonat. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat e-paspor polikarbonat. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Memahami prosedur dan syarat untuk membuat paspor baru serta biayanya adalah hal yang penting.

Proses pengajuan pembuatan paspor baru atau pembaruan paspor lama kini dapat dilakukan dengan lebih praktis sesuai dengan aturan imigrasi yang berlaku.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara dan syarat membuat paspor serta biaya yang diperlukan, seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.

Syarat untuk Pembuatan Paspor Baru
Sebelum memulai proses pembuatan paspor baru, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Persyaratan ini meliputi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan untuk pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengubah nama.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Aktivasi m-Banking Bank Jateng Tanpa Perlu ke Kantor Cabang Menggunakan Bima Mobile

Penting untuk dicatat bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertera di dalam dokumen.

Jika tidak ada, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selain itu, informasi penting lainnya terkait pembuatan paspor baru adalah:

- Permohonan dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar negeri.
- Terdapat dua jenis paspor biasa, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik.
- Proses penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari

Langkah-langkah Membuat Paspor Baru Secara Online
Proses pembuatan paspor baru dimulai dengan mendapatkan nomor antrean yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor baru secara online sebelum mengunjungi kantor imigrasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: imigrasi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X