Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 September 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat e-paspor polikarbonat. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat e-paspor polikarbonat. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Buat akun dengan mengisi data diri hingga akun teraktivasi.
3. Masuk ke akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan paspor.
5. Lengkapi kuesioner permohonan dan unggah dokumen yang diminta.
6. Ambil foto dokumen dari posisi tegak lurus tanpa bagian yang terpotong, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan opsi "pakai lokasi saat ini".
8. Tentukan kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Segera lakukan pembayaran, baik online maupun offline, dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam, permohonan akan dibatalkan secara otomatis.
10. Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli yang diperlukan.

Baca Juga: Paus Tegas, Bebaskan Aung San Suu Kyi dan Vatikan Siap Menyambutnya

Proses Pembuatan Paspor Baru
Mekanisme pembuatan paspor baru meliputi beberapa langkah:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Verifikasi.
6. Adjudikasi.

Biaya untuk Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biayanya:

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan terpisah dari biaya penerbitan paspor).

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat paspor baru dengan mudah beserta rincian biayanya. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: imigrasi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X