PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Membuat paspor dalam satu hari kini bukan lagi hal yang sulit!
Jika Anda membutuhkan paspor dengan cepat untuk keperluan mendesak, layanan paspor sehari jadi bisa menjadi solusi terbaik.
Baca Juga: Resmi Rilis! Lebih Ramping dan Kuat! Inilah Fitur Unggulan Galaxy S25 Series
Dengan prosedur yang lebih praktis, Anda bisa mendapatkan paspor dalam waktu kurang dari 24 jam di kantor imigrasi tertentu.
Mulai 1 September 2024, pendaftaran paspor cepat ini wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Namun, ada juga layanan walk-in untuk kondisi darurat, seperti bagi mereka yang akan bepergian di hari yang sama.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berapa biayanya? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Proses pembuatan paspor sering kali dianggap memakan waktu.
Namun, bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, layanan paspor sehari jadi bisa menjadi solusi praktis.
Baca Juga: Akses Internet 100 Mbps Seharga Rp100 Ribu, Begini Cara Komdigi Wujudkannya
Layanan ini memungkinkan paspor terbit pada hari yang sama, dengan syarat dan prosedur tertentu.
Salah satu tempat yang menyediakan layanan ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Rahasia di Balik Kebiasaan Memakai Jam Tangan di Tangan Kiri, Ternyata Begini Jawabannya
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Mengutip laman Imigrasi, mulai 1 September 2024, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.
Artikel Terkait
Inilah Cara Bikin Paspor Percepatan Jadi Dalam Satu Hari Dengan Biaya 1 Juta, Cek Persyaratannya!
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Tips dan Trik Mudah untuk Mendaftar Paspor Secara Online
Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui
Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya