Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Tahun 2025. Begini Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia dan Mata Uang Rupiah.  (Unsplash.com @Bady Abbas)
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia dan Mata Uang Rupiah. (Unsplash.com @Bady Abbas)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Download aplikasi M-Paspor

2. Buat akun atau login

3. Pilih “Pengajuan Permohonan”

4. Klik “Permohonan Paspor Percepatan”

5. Ikuti instruksi hingga tahap pembayaran

Baca Juga: Pilihan 4 Tablet Murah Rp2 Jutaan dengan Stylus Pen, Cocok untuk Kerja dan Belajar

Setelah pembayaran selesai, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal yang telah dipilih, antara pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Saat tiba, tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas.

Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi

Mengutip akun Instagram Imigrasi Soekarno-Hatta, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor sehari jadi pada 2025:

* KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

* Kartu Keluarga (KK)

* Dokumen pendukung: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

* Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X