Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Tahun 2025. Begini Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 6 Februari 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia dan Mata Uang Rupiah.  (Unsplash.com @Bady Abbas)
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia dan Mata Uang Rupiah. (Unsplash.com @Bady Abbas)

* Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat berwenang

Baca Juga: 7 Laptop Terbaik untuk Anak SD, Ringan dan Ideal untuk Belajar serta Ramah di Kantong

Bisakah Membuat Paspor Sehari Jadi Tanpa M-Paspor?

Pemohon tertentu bisa mendapatkan layanan walk-in tanpa registrasi di M-Paspor, dengan ketentuan berikut:

* Memiliki tiket perjalanan di hari yang sama

* Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan

Layanan ini hanya tersedia di Unit Pelayanan Percepatan Paspor, yang berlokasi di Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.

Persyaratan dokumen tetap sama seperti pemohon yang mendaftar melalui M-Paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sehari jadi:

* Biaya layanan percepatan: Rp 1.000.000

* Paspor biasa (non-elektronik): Rp 350.000

* Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000

Layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku.

Jika pemohon tidak bisa mengambil paspor sendiri, bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa, atau Kartu Keluarga asli jika masih dalam satu KK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X