A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Semoga bermanfaat, sob.
(*)
Artikel Terkait
Tata Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di https://sscasn.bkn.go.id
Mudah, Cara Membuat Akun SSCASN Daftar PPPK Teknis 2022 di Link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 dan Dokumen Syarat PPPK Kemenag 2022
Cara Program TV Digital untuk Pencarian Channel Secara Mudah
Tata Cara Wudhu yang Benar Dalam Islam. Sudah Tahu Sunnah Ketika Berwudhu, Rukun Wudhu dan Syarat Sah Wudhu ?