Pemadanan NIK dan NPWP Wajib Dilakukan Sebelum 30 Juni 2024, Hindari Denda! Begini Caranya

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Rabu, 26 Juni 2024 | 12:35 WIB
Pemadanan NIK sebagai Nomar Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera usai (djponline.pajak.go.id)
Pemadanan NIK sebagai Nomar Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera usai (djponline.pajak.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemerintah berencana menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) agar nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Baca Juga: Kebijakan Kontroversial: Tajikistan Resmi Larang Hijab

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Jika NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP, wajib pajak harus mengecek status aktif NIK terlebih dahulu.

Cara pengecekan bisa dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil, dengan cara berikut:

- Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
- Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
- Kirim pesan WhatsApp dengan format nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
- Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau akun Twitter resmi @ccdukdapil.

Baca Juga: Inspirasi Cinka dari Member A'ries San Agustin

Jika NIK tidak aktif, wajib pajak dapat mengurusnya secara online melalui call center Hallo Dukcapil.

Namun, jika penduduk belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk perekaman biometrik.

Untuk memadankan NIK dan NPWP, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ngobrol Bareng KomHAK KAP Chapter 1: Membangun Pemimpin Muda Katolik di Tengah Keberagaman

1. Kunjungi laman pajak.go.id
2. Klik menu “Login” di pojok kanan atas
3. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan
4. Buka menu “Profil” dan masukkan NIK
5. Cek validitas NIK
6. Klik menu “Ubah Profil” dan klik “Logout”
7. Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Baca Juga: Mahasiswa Logistik UNIKA San Agustin Observasi Lapangan di PT. Multi Perkasa Sejahtera

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak bisa dikenakan pajak 20 persen lebih tinggi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X