Persyaratan Bikin NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Maret 2023 | 12:42 WIB
Ilustrasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima tunjangan kinerja (tukin) (Sumber foto: Pixabay)
Ilustrasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima tunjangan kinerja (tukin) (Sumber foto: Pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM - Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Berikut syarat NPWP :

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
 Semoga bermanfaat, sob.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: online-pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X