Cara Membuat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id Daftar NPWP. Cek Syarat Bikin NPWP Pribadi Online

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Maret 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi pajak. (Pixabay/Geralt)
Ilustrasi pajak. (Pixabay/Geralt)

PONTIANAKGLOBE.COM - Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa melakukan pendaftaran untuk membuat NPWP via online.

Melalui online, maka prosesnya lebih sederhana, mudah dan cepat.

Kamu bisa daftar NPWP online lewat HP atau laptop.

Sebagai informasi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Oh ya, karena proses online, maka kamu harus siapkan dokumen-dokumen dengan format digital.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut panduan tata cara membuat NPWP online bagi Wajib Pajak pribadi seperti dilansir laman Online Pajak :

Cara daftar NPWP Online.
Cara daftar NPWP Online. (online-pajak.)

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan?

Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Cara daftar NPWP Online.
Cara daftar NPWP Online. (online-pajak)

Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: online-pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X