PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK --Program diskon 50 persen untuk token listrik pada Januari dan Februari 2025 memiliki batas maksimal pembelian.
Program ini diberikan kepada pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca Juga: Pelarian Berakhir Tak Sampai 24 Jam, WBP Rutan Bengkayang Ditangkap di Belakang Warkop
Insentif ini bertujuan mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Menurut Airlangga Hartarto, diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 VA selama dua bulan.
Contohnya, pelanggan yang biasanya membeli token Rp100.000 untuk 63,6 kWh akan mendapatkan 127,2 kWh dengan diskon ini.
Batas Maksimal Pembelian Token
Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen sesuai daya terpasang adalah sebagai berikut:
1. 450 VA
Maksimal: 324 kWh
Harga/kWh: Rp415
Total: Rp134.460
Diskon maksimal: Rp67.230
Baca Juga: Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Profil Hakim Eko Aryanto
2. 900 VA
Maksimal: 648 kWh
Artikel Terkait
Duka Menyelimuti Kubu Raya, Anggota DPRD Zabur Meninggal Tersengat Listrik saat Perbaiki Lampu di Rumahnya
Cara Menghemat Konsumsi Listrik Meskipun AC Menyala Selama 24 Jam
Sengatan Listrik saat Perbaiki Atap Gudang Sawmil, Pekerja Bangunan di Kubu Raya Meninggal Dunia
Pelajaran Berharga dari Kebakaran Maut Tewaskan 5 Orang di Tanjung Raya, Begini Tips Agar Rumah Anda Terhindar dari Korsleting Listrik
AHM Perkenalkan Honda ICON e dan CUV e, Menjdi Solusi Sepeda Motor Listrik Inovatif untuk Masa Depan
Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Ini Cara Mendapatkannya!