Tanpa Calo, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 4 Mei 2025 | 06:55 WIB
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara. Begini cara mengajukan perpanjangan SIM secara online.
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara. Begini cara mengajukan perpanjangan SIM secara online.

PONTIANAK GLOBE.COM, PONTIANAK -- Mau perpanjang SIM tanpa antre dan tanpa calo?

Kini kamu bisa lakukan semua prosesnya secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cukup dari rumah, SIM baru bisa langsung dikirim ke alamatmu!

Kini pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Cukup dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, semua proses dapat dilakukan secara online dan mandiri.

Cara Daftar Akun di Aplikasi Digital Korlantas

1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.


2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan klik Lanjutkan.


3. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.


4. Buat PIN keamanan.


5. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email.


6. Aktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke email.


7. Lakukan verifikasi e-KTP melalui fitur Liveness Face Detection (swafoto wajah secara langsung).

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

* e-KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X