Pengusaha UMKM Klaim Diusir dari Tempat Usaha di Tebet, Sebut Deposit Rp8 Juta Ditahan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Pengusaha UMKM Bestra Tomassa yang mengaku tempat usahanya dipaksa tutup oleh oknum Politisi PAN meski ada kontrak sewa.  (Instagram/bestratomassa)
Pengusaha UMKM Bestra Tomassa yang mengaku tempat usahanya dipaksa tutup oleh oknum Politisi PAN meski ada kontrak sewa. (Instagram/bestratomassa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengusaha UMKM Bestra Tomassa mengungkap kekecewaannya melalui media sosial setelah mengaku mengalami persoalan dengan pemilik tempat usaha yang disewanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam unggahannya, Bestra mengklaim tempat usahanya harus dikosongkan sebelum masa sewa berakhir. Ia menyebut pemilik lokasi ingin menggunakan bangunan tersebut untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Dua Hari Bernapas dalam Seni: Catatan Personal dari LCAF #4 Kubu Raya

Bestra juga mengaku memiliki kontrak sewa tertulis selama dua tahun dengan deposit sebesar Rp8 juta yang seharusnya dikembalikan setelah proses serah terima.

"Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima," ujar Bestra dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @bestratomassa, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.

Sewa Baru Setahun, Diminta Kosongkan Tempat

Bestra mengatakan persoalan bermula ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun. Ia mengklaim dirinya dan sejumlah tenant lain diminta segera mengosongkan tempat usaha.

"Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG," ungkapnya.

Menurut Bestra, tenant lain memilih meninggalkan lokasi. Sementara itu, ia mengaku sempat mempertahankan hak sewanya karena masih memiliki sisa masa kontrak.

"Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya," terangnya.

Bestra menyebut kontrak sewa dua tahun tersebut berakhir pada 9 Agustus 2026. Sesuai perjanjian, ia mengaku memiliki waktu tujuh hari untuk mengosongkan barang-barang dan melakukan serah terima.

Baca Juga: KIPP Perkuat Mitigasi Karhutla di Kayong Utara, Warga Dilatih hingga Dukung Operasi Pemadaman

"Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci," sambungnya.

Klaim Mendapat Tagihan Rp30 Juta

Persoalan kembali muncul ketika Bestra bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pada 14 Agustus 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X