Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha, Pengasuh Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Anak

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.  (YouTube/pnyogya - Threads/fadiyaisn)
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (YouTube/pnyogya - Threads/fadiyaisn)

PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru.

Sebanyak 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemilik Toko di Reo Buka Dagangan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dan mengungkap sejumlah dugaan tindak kekerasan yang dilakukan para pengasuh terhadap anak-anak yang dititipkan.

Dugaan Kekerasan Disebut Diketahui Pengelola Daycare

Dalam dakwaan, JPU mengungkap dugaan tindakan kekerasan tersebut diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Para pengasuh diketahui bertugas secara bergantian di setiap kelas. Sementara itu, Diyah disebut mengawasi pelaksanaan tugas para pengasuh.

Dugaan tindakan kekerasan tersebut juga disebut diketahui Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, yang turut memantau keseharian anak-anak dan para pengasuh.

JPU memaparkan sejumlah perlakuan terhadap anak, di antaranya mengikat atau membedong anak, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.

Menurut dakwaan, praktik tersebut telah berlangsung sejak Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada 2022.

"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Baca Juga: Viral Drumband SMA Diponegoro Kisaran Beri Penghormatan di Depan Rumah Duka

Mengikat Anak Disebut sebagai Instruksi

JPU juga mengungkap dugaan bahwa tindakan mengikat anak merupakan instruksi dari Diyah Kusumastuti.

Dalam dakwaan, Diyah disebut akan menegur pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X