PONTIANAKGLOBE.COM, SUMATERA UTARA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat menjenguk salah satu siswa yang menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG di Rumah Sakit Haji Medan.
Baca Juga: Vokalis RoBoKop Clareesya Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahan ‘Gaya Takbir’
Menurut Sudaryono, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa penghentian sementara operasional dapur MBG. Kepala SPPG yang dinilai lalai juga dapat dikenai sanksi pemecatan.
Kepala SPPG ASN Bisa Dipecat Tidak dengan Hormat
BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi bagi kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Sudaryono mengatakan kepala SPPG yang terbukti lalai dapat diajukan untuk diberhentikan tidak dengan hormat melalui BKN.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN pada Senin (17/8/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan program MBG dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” sambung Sudaryono.
Baca Juga: Mahasiswa Baru UNNES Meninggal Usai Kecelakaan, Jadwal Ospek Jadi Sorotan
Tak Menutup Kemungkinan Dibawa ke Ranah Hukum
Terkait penyelidikan penyebab dugaan keracunan, Sudaryono menegaskan BGN tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia dan 2.000 Warga Mengungsi
Dasco Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penanganan Gempa NTT
Polisi Amankan Siswa Terduga Pelaku Perundungan di SMK Kebumen
10 Gempa Dahsyat yang Pernah Mengguncang NTT dalam 51 Tahun Terakhir
FRKP WB Vespa Lovers Gelar Aksi Bakti Sosial di Jelimpo
Bendera Borneo Raya menjadi perhatian, Zulfydar Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kalbar