Meski demikian, Sudaryono mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.
Ia menegaskan proses hukum harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Sudaryono juga memastikan seluruh biaya perawatan dan pemulihan siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung oleh BGN.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” kata Sudaryono.
Sebelumnya, sejumlah siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang dibagikan pada Kamis (13/8/2026).
Beberapa saat setelah mengonsumsi makanan tersebut, para siswa dilaporkan mengalami sejumlah gejala, seperti mual, muntah, pusing, hingga pembengkakan pada bibir.
Berdasarkan data hingga Jumat (14/8/2026), sekitar 353 siswa dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan tersebut.
Para siswa menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dan Puskesmas Berastagi. ***
Artikel Terkait
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia dan 2.000 Warga Mengungsi
Dasco Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penanganan Gempa NTT
Polisi Amankan Siswa Terduga Pelaku Perundungan di SMK Kebumen
10 Gempa Dahsyat yang Pernah Mengguncang NTT dalam 51 Tahun Terakhir
FRKP WB Vespa Lovers Gelar Aksi Bakti Sosial di Jelimpo
Bendera Borneo Raya menjadi perhatian, Zulfydar Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kalbar