PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Kepolisian Khusus atau Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Polsus ini bertugas sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian.
Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.
Polsuska ini bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh asset perusahaan termasuk jalur kereta api.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus berperan:
- Menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan;
- Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil;
- Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, Polsuska dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, dan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api baik selama perjalanan di atas KA maupun di stasiun serta objek vital baik stasiun maupun aset milik KAI.
Berjalan tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri, aktivitasnya selalu hadir mendampingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api.
Merekalah yang disebut sebagai Polsuska, meski dilengkapi atribut baret ala militer dan menyandang peralatan penindak kejahatan, peran Polsuska tetap sebagai petugas keamanan sipil.
Contoh pengamanan dan pendindakan non-yustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam kereta lokal (KRD, KRL), ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu (Bordes) ataupun toilet.
Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka Polsuska akan menindak secara tegas.
Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan.
Tak hanya itu, Polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut.
Merujuk ke sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA).
Biasanya anggota Polsuska berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA.
Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA yang kemudian menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dibawah kementerian BUMN.
Artikel Terkait
Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Terbaru. Apakah Tidak Perlu Input Nomor KIP Kuliah di Portal SNPMB 2023 ?
Cara Daftar SPAN PTKIN 2023 di https://siswa.ptkin.ac.id. Biar Nggak Lewat, Cek Jadwal SPAN PTKIN 2023 Sob
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Linknya di https://ereg.pajak.go.id
Cara Daftar Oneklik BCA Online di HP. Harus Tahu Loh Sob, Sejumlah Ketentuan Ini
Cara Daftar MyPertamina Untuk Solar di subsiditepat.mypertamina.id
Cara Daftar Lalamove Online Lewat HP Mudah. Cek Dulu Syarat Dokumen Lalamove dan Jenis Kendaraan Lalamove
Cara Daftar Akun SNPMB untuk Gapyear Nih. Segera Registrasi Akun SNPMB 2023, Batas Akhir 3 Maret 2023
Cara Daftar Brimo Jika Sudah Punya Rekening atau Nasabah Lama Sangat Mudah
Bagaimana Cara Daftar Satu Sehat Pengganti APK Pedulilindungi Versi Lama ?
Cara Daftar Member Alfamart Lewat WhatsApp, Gerai Alfamart dan Alfagift Mudah Kok. Cek Syarat Member Alfamart