Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
Catatan: Apakah Anda sering mendengar istilah NPWP Pusat? Jika iya, NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen:
Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.
Artikel Terkait
Tata Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di https://sscasn.bkn.go.id
Mudah, Cara Membuat Akun SSCASN Daftar PPPK Teknis 2022 di Link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 dan Dokumen Syarat PPPK Kemenag 2022
Cara Program TV Digital untuk Pencarian Channel Secara Mudah
Tata Cara Wudhu yang Benar Dalam Islam. Sudah Tahu Sunnah Ketika Berwudhu, Rukun Wudhu dan Syarat Sah Wudhu ?