PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, penghentian siaran TV analog dan digantikan TV digital atau Analog Switch Off (ASO) terus diperluas cakupan wilayahnya.
Pelaksanaan migrasi TV analog ke digital ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Suntik mati TV analog sudah dilakukan di 265 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Wilayah siaran Jawa Timur-1 yang meliputi Surabaya dan sekitarnya sudah diterapkan ASO.
Oh ya, TV analog perlu Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV Digital.
Bagaimana cara program TV Digital ?
Pastikan daerah tempat tinggal kamu telah tersedia siaran televisi digital.
Kemudian, selanjutnya melakukan pengaturan.
Berikut ini cara mengatur siaran TV digital dikutip dari berbagai sumber :
1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran televisi digital
2. Selain itu, kamu juga harus memiliki antena UHF, yakni antena luar ruangan dan dalam ruangan
3. Berikutnya pastikan TV telah dilengkapi dengan set top box DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
4. Setelah TV terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Semoga bermanfaat, sob.
(*)
Artikel Terkait
Cara Menggunakan Fitur Baru Instagram Notes yang Lagi Viral
Cara Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag yang Baru Dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas
Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag