Perpanjangan SIM di Libur Natal dan Tahun Baru: Catat Jadwal dan Syaratnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 26 Desember 2024 | 06:33 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM. (Pexels/Ingo Joseph)
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Indramayu untuk perpanjangan SIM. (Pexels/Ingo Joseph)

Syarat Perpanjang SIM

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.


2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.


3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).


4. Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM).


5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.


6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Kenapa ANTV PHK Semua Karyawan Produksi? Ini Jawaban Direktur VIVA

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

* SIM A: Rp 80.000

* SIM A Umum: Rp 80.000

* SIM B1 dan B2 (umum): Rp 80.000

* SIM C, C1, C2: Rp 75.000

* SIM D dan D1: Rp 30.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X