SIM Baru dengan Gambar Kendaraan Berlaku Mulai Juli 2024, Terungkap Tujuan Sebenarnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:05 WIB
Surat Izin Mengemudi akan mendapat format baru  (Foto/Instagram/@rc_motogarage)
Surat Izin Mengemudi akan mendapat format baru (Foto/Instagram/@rc_motogarage)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAARTA -- Format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi dengan gambar kendaraan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas di negara-negara ASEAN dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

SIM C akan memiliki gambar motor, sedangkan SIM A akan memiliki gambar mobil.

Baca Juga: Inilah Daftar 45 Anggota DPRD Ketapang Pemilu 2024, Cek Apakah Ada Nama Teman Kamu?

Penerapan SIM baru ini tidak akan memengaruhi biaya pembuatan SIM yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Berikut beberapa poin penting terkait SIM baru:

  • Berlaku mulai 1 Juli 2024.
  • Memiliki gambar kendaraan (motor untuk SIM C dan mobil untuk SIM A).
  • Mempermudah identifikasi jenis SIM bagi petugas di negara-negara ASEAN.
  • Biaya pembuatan SIM tetap sama.

Baca Juga: Demi Peran Menantu Sinting dan Jadi Istri Raditya Dika, Ariel Tatum Turunkan Berat Badan 7 Kg

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan seterusnya, akan mendapatkan SIM baru dengan gambar kendaraan.

Persyaratan pembuatan SIM masih sama, yaitu:

Baca Juga: Ayo Media Network dan Promedia Siap Bawa 1.200 Jaringan Media Promosikan Wisata Sumsel ke Seluruh Indonesia

Informasi lebih lanjut terkait SIM baru dapat diperoleh di kantor Korlantas Polri atau situs web resmi Polri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X