PONTIANAKGLOBE.COM, JAARTA -- Format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi dengan gambar kendaraan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas di negara-negara ASEAN dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
SIM C akan memiliki gambar motor, sedangkan SIM A akan memiliki gambar mobil.
Baca Juga: Inilah Daftar 45 Anggota DPRD Ketapang Pemilu 2024, Cek Apakah Ada Nama Teman Kamu?
Penerapan SIM baru ini tidak akan memengaruhi biaya pembuatan SIM yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Berikut beberapa poin penting terkait SIM baru:
- Berlaku mulai 1 Juli 2024.
- Memiliki gambar kendaraan (motor untuk SIM C dan mobil untuk SIM A).
- Mempermudah identifikasi jenis SIM bagi petugas di negara-negara ASEAN.
- Biaya pembuatan SIM tetap sama.
Baca Juga: Demi Peran Menantu Sinting dan Jadi Istri Raditya Dika, Ariel Tatum Turunkan Berat Badan 7 Kg
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan seterusnya, akan mendapatkan SIM baru dengan gambar kendaraan.
Persyaratan pembuatan SIM masih sama, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Surat atau sertifikat kelulusan sekolah mengemudi
Informasi lebih lanjut terkait SIM baru dapat diperoleh di kantor Korlantas Polri atau situs web resmi Polri. ***
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Begini Besaran Biayanya
Syarat Mengurus STNK Hilang Ternyata Harus Bawa Sejumlah Dokumen Sob. Jangan Lupa Saat Urus STNK Duplikat Ya
Cara Mempanjangan SIM C dan A 2023 Lewat Aplikasi SINAR , Cek Syarat Dan Biayanya!
Surat Izin Mengemudi atau SIM Terbagi dari 5 Golongan, Ternyata Ini Fungsi SIM C yang Kamu Harus Tahu
SIM C1 Resmi Diberlakukan, Polda Kalbar Siapkan Tempat Ujian
Punya Motor Gede? Simak Cara Ujian SIM C1 dan Bawa Motor Sendiri!