Untuk permohonan secara manual:
- Pemohon mengisi formulir data yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan
- Pejabat Imigrasi yang bertugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Jika dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali
Baca Juga: AJI Jakarta Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan
3. Mekanisme Penerbitan
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor biasa hilang atau rusak akibat:
- Musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, penggantian paspor dapat dilakukan langsung
- Kelalaian di luar kendali pemegang paspor, penggantian paspor juga akan diberikan
- Kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor dapat ditunda antara 6 bulan hingga 2 tahun
Baca Juga: 38 Ribu Pil Ekstasi Disita, Korem 121/ABW Hancurkan Mimpi Para Bandar Narkoba
4. Biaya
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Denda penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000
- Denda penggantian paspor yang rusak: Rp500.000
- Denda untuk paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar: Rp0. ***
Artikel Terkait
Ayo Siapkan Paspor dan Travel Bag, Ada 72 Negara yang Bebaskan Visa Lho!
Cara Pembayaran Paspor Online Lewat Transfer Bank Anti Ribet ! Bisa Pilih ATM, Internet Banking atau MBanking
Cara Pembayaran M Paspor Lewat ATM Bank, M Banking dan Internet Banking
Inilah Cara Bikin Paspor Percepatan Jadi Dalam Satu Hari Dengan Biaya 1 Juta, Cek Persyaratannya!
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenag Dimulai 1 September, Simak Jadwal dan Rincian Gajinya