38 Ribu Pil Ekstasi Disita, Korem 121/ABW Hancurkan Mimpi Para Bandar Narkoba

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 1 September 2024 | 06:00 WIB
Brigjen TNI Luqman Arief menyebutkan bahwa metode baru digunakan oleh para penyelundup, di mana pelaku berinisial UM (31) melakukan langsung pengambilan narkoba dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta. (Penrem 121/ABW)
Brigjen TNI Luqman Arief menyebutkan bahwa metode baru digunakan oleh para penyelundup, di mana pelaku berinisial UM (31) melakukan langsung pengambilan narkoba dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta. (Penrem 121/ABW)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Korem 121/ABW, yang berperan sebagai Komando Pelaksana Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kalimantan Barat, mencurigai keterlibatan narapidana dari Lapas dalam kasus upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar.

Dugaan ini muncul setelah berhasilnya operasi penggagalan penyelundupan sekitar 38 ribu butir pil ekstasi dan 500 gram sabu di wilayah Kumba Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada 24 Agustus 2024.

Baca Juga: Miris! Awalnya Dikasih Gratis, 2 Siswi SMP di Pontianak Ini Kini Kecanduan Narkoba

Danrem 121/ABW, Brigjen TNI Luqman Arief, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung di Kumba Semunying, di mana 9 ribu butir pil ekstasi dan pil Happy Five serta 500 gram sabu berhasil diamankan, bersama seorang warga sipil asal Sambas.

Setelah itu, operasi lanjutan dilakukan di Pos Koki Perbatasan Jagoi Babang-Malaysia, yang berhasil menggagalkan penyelundupan tambahan sekitar 29 ribu butir pil ekstasi.

Dalam konferensi pers di Pontianak, Brigjen TNI Luqman Arief menyebutkan bahwa metode baru digunakan oleh para penyelundup, di mana pelaku berinisial UM (31) melakukan langsung pengambilan narkoba dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta.

Baca Juga: TNI di Kalimantan Barat Menggagalkan Penyelundupan 46,758 Kg Narkoba dari Malaysia

Brigjen TNI Luqman juga menyatakan bahwa pihaknya menduga pelaku telah beroperasi lebih dari satu kali dan kemungkinan melibatkan jaringan narapidana dari Lapas.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke BNN untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pacar Selebgram Angela Lee dan Keluarga Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap Polri

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui Program Radar Embrio Anti Narkoba, yang memperlihatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam upaya memberantas narkoba.

Brigjen TNI Luqman menegaskan bahwa Korem 121/ABW terus mengembangkan dan memperbarui strategi untuk menggagalkan penyelundupan narkoba di perbatasan RI-Malaysia, dengan tekad untuk menindak semua level penyelundup, dari kartel besar hingga pengedar kecil.

Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X