PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan praktik pemalsuan dokumen ekspor atau under invoicing dan manipulasi harga transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung persoalan tersebut saat Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Ledakan Gas 12 Kg di Tambora Hancurkan Rumah Warga
Dalam pidatonya, Prabowo menilai praktik under invoicing menjadi salah satu penyebab keuntungan ekspor Indonesia tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri.
“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan,” tegas Prabowo.
“Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” lanjutnya.
Sorotan terhadap praktik tersebut semakin menguat usai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya dugaan pelanggaran under invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas sumber daya alam.
Menurut Purbaya, dugaan praktik tersebut mulai terbongkar setelah tim National Single Window (NSW) melakukan penelusuran dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).
“Itu semua export-import data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya, mereka enggak bisa jawab,” ujar Purbaya dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Purbaya mengaku kemudian membentuk tim khusus internal berisi tenaga ahli dari Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi mendalam.
“Saya panggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10 di situ,” katanya.
“Itu meng-employ AI segala macam di situ untuk melihat apakah betul di industri misalnya sawit ada under-invoicing,” sambungnya.
Dalam penelusuran tersebut, tim memeriksa pengapalan CPO dari 10 perusahaan eksportir Indonesia secara acak.
“Jadi saya pilih, saya suruh pilih 10 perusahaan eksportir, perusahaan CPO,” tutur Purbaya.
Dari investigasi itu ditemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia ke Singapura dengan harga barang yang sama saat masuk ke Amerika Serikat.