Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang untuk memperlancar penerbitan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan Gaza Telah Dibebaskan
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Sudianto alias Aseng dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, nama Sudianto alias Aseng juga pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas penampungan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Namun dugaan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. ***