pontianak-insights

Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan

Jumat, 22 Mei 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi penambangan bauksit. (Sumber foto: Pexels)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area izin yang dimiliki.

Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan sementara, sejumlah fakta mulai terungkap.

1. Aseng Disebut Pengendali PT QSS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner PT QSS.

Penyidik menduga Aseng berperan besar dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan yang kini dipersoalkan.

“Kami menetapkan satu tersangka berinisial SDT yang merupakan beneficial owner PT QSS,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.

Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Ramah Disabilitas Imigrasi Ngurah Rai

2. Diduga Gunakan IUP untuk Tambang di Lokasi Lain

Kejagung mengungkap PT QSS memiliki izin usaha pertambangan resmi.

Namun, perusahaan diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah yang tercantum dalam IUP.

Baca Juga: Penjualan Pintu Baja di Kalbar Tembus Rp1 Miliar, Fortress Katakan Antusias Masyarakat Meningkat

Material tambang dari lokasi tersebut disebut tetap dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen perusahaan.

Menurut penyidik, praktik itu diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Halaman:

Tags

Terkini