PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menanggapi putusan bebas murni (vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andy Mursalim (PAM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap putusan tersebut.
“Apalagi pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (22/10).
Menurut Wayan, Kejati Kalbar mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim adhoc.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu, kami sedang mempelajari dan menganalisis salinan resmi putusan tersebut, baik dari aspek yuridis maupun pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas serta pendapat berbeda dari hakim adhoc,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dari hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan, Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.
Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi dilakukan oleh pimpinan,” tambah Wayan.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa (21/10/2025) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, Berikut Nama Para Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Kapal Feri 2019, Kerugian Negara Fantastis
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Melawi Ditahan Kejati Kalbar
Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar