Paulus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar, serta denda Rp500 juta dengan subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tunjuk Paulus Andy Mursalim Sebagai Ketua DPRD Kalimantan Barat
Namun, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Paulus secara murni, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. ***
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, Berikut Nama Para Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Kapal Feri 2019, Kerugian Negara Fantastis
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Melawi Ditahan Kejati Kalbar
Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar