PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA BARAT -- Bareskrim Polri kini memburu sponsor di balik operasional judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah apartemen kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi mengamankan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Para pelaku ditangkap saat diduga sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.
Baca Juga: Heboh Penilaian LCC 4 Pilar Kalbar, Artikulasi Jadi Alasan Nilai Minus
Kini, ratusan WNA tersebut telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjalani penahanan sementara.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto mengatakan para WNA ditempatkan di sejumlah rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian, untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata Arief kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Sementara satu WNI yang ikut diamankan dalam kasus tersebut masih ditahan di Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Arief menyebut pihaknya kini turut menelusuri sponsor atau penjamin yang diduga memfasilitasi keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
“Kami juga melakukan penelusuran terkait dengan sponsor penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” ujar Wira.
Terkait WNI yang diamankan, Wira mengungkapkan pelaku merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi,” jelasnya.
Polisi juga menyebut ratusan pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam operasional judi online tersebut.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” terang Wira.
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar J*di Online!
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar, Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
BRI Bertindak Tegas, Sudah Blokir 3.003 Rekening Terkait Judol
Cak Imin Mengungkapkan Istrinya Sering Marah Terkait Maraknya Judol di Indonesia
Tajam! Begini Momen Najwa Shihab Bikin Kluivert Enggan Jawab Pertanyaannya Berkali-kali, dari Rumor Judol hingga Pengaturan Skor
Setwapres Klarifikasi Soal Akun Instagram Gibran yang Follow Akun Judol, Ungkap Sudah Di-Unfollow dan Dilaporkan