Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar, Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 11 November 2024 | 20:19 WIB
Potret tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja.  (Instagram.com/@poldametrojaya)
Potret tersangka kasus jual beli rekening di Jakarta Barat (Jakbar) yang dikirim ke bandar judi online asal Kamboja. (Instagram.com/@poldametrojaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas aktivitas j*di online pada Jumat, 8 November 2024.

Rumah tersebut disinyalir menjadi pusat penyewaan dan penjualan buku rekening kepada masyarakat, yang kemudian dikirimkan ke bandar j*di online di Kamboja.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judi Online!

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Syahdudi, mengungkapkan bahwa rekening-rekening tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi resmi.

Menurut Syahdudi, sindikat jual beli rekening ini telah beroperasi selama 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan.

Selama periode tersebut, ditemukan sebanyak 1.081 resi pengiriman yang diduga untuk pengiriman perangkat ke Kamboja.

"Tiap resi menunjukkan pengiriman dua unit handphone yang telah diisi dengan aplikasi mobile banking," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap delapan orang yang diduga sebagai anggota sindikat.

Baca Juga: Detik-Detik Video Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta yang Viral di Medsos, Simak Kronologinya

Para tersangka bertugas merekrut orang-orang untuk dibuatkan rekening bank di berbagai wilayah, terutama di sekitar Jakarta Barat seperti Cengkareng dan Tambora, serta di luar Jakarta Barat, termasuk Menteng Atas di Jakarta Selatan dan wilayah Tangerang.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka berinisial RS, diketahui bahwa setiap rekening yang dikirim ke Kamboja bisa melakukan perputaran uang hingga Rp5 juta per hari.

Dengan total 4.324 rekening yang dikelola sindikat ini, Syahdudi memperkirakan perputaran dana mencapai Rp21 miliar per hari.

"Jika asumsi ini diterapkan pada seluruh rekening, perputaran uang dalam sehari mencapai Rp21 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Jokowi, Sekarang Gibran yang Bikin Bingung Gegara Layanan Aduan Masyarakat di Istana Wapres RI

Syahdudi juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak WNI yang terlibat sebagai bandar judi online di Kamboja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News, ANTARA, Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X