Berdasarkan data dari rekening yang dikirim oleh sindikat ini, pihak penerima di Kamboja diketahui menggunakan nama-nama seperti Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max.
"Kami telah mengidentifikasi penerima tersebut yang merupakan WNI di Kamboja, dan tindakan lebih lanjut akan dilakukan bersama Bareskrim Polri," pungkas Syahdudi. ***
Artikel Terkait
Polisi Tak Pandang Bulu! Anggota Terlibat J*di Online atau Taruhan Online Siap-siap Dihukum Berat
Polri Tak Pandang Bulu! Berantas J*di Online, 792 Kasus Diungkap, 1.158 Pelaku Ditangkap
Terbongkar! J*di Online Rp1 Triliun Berkedok 3 Situs Ternama, 18 Orang Diciduk Satgas Polri
Komitmen Polri Bersih dari J*di: Anggota Terlibat Langsung Dipecat
Detik-Detik Video Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta yang Viral di Medsos, Simak Kronologinya
4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judol di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judi Online!