PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan J*di Online Polri baru-baru ini mengungkap sindikat j*di online atau taruhan online yang beroperasi melalui tiga situs ternama.
Dalam pengungkapan ini, Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang yang terlibat mencapai jumlah fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun.
Komjen Pol Wahyu Widada, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan J*di Online, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap 18 tersangka terkait kegiatan ilegal ini.
Menurut Wahyu Widada dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Juni 2024, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam ketiga situs j*di online tersebut hampir serupa.
Mereka terlibat dalam pembuatan sistem pembayaran j*di online atau taruhan online dan menyamarkan transaksi keuangan melalui pembayaran internasional, serta memanfaatkan kriptocurrency dan money changer.
"Para pelaku menggunakan rekening bank di Indonesia untuk pembayaran, namun token dan operasionalnya dilakukan dari luar negeri, sebagai upaya untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu Widada merinci bahwa dari ketiga situs tersebut, polisi berhasil menangkap 18 tersangka.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Terbaik Seiko 5 Sports Automatic yang Cocok Kamu Miliki pada Tahun 2024
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, ratusan unit handphone dan ATM, serta beberapa unit laptop dan token.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang meliputi Undang-Undang ITE, Tindak Pidana Transfer Dana, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal KUHP terkait dengan kejahatan transaksi uang dan pencucian uang.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Jadi Penantang Serius iPhone 16, Kehadirannya Bikin Minder
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara.
Upaya Satgas Pemberantasan J*di Online Polri ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dan kepolisian untuk memberantas praktik j*di online yang meresahkan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Polisi Memulai Penelusuran Aset Ghisca Debora, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Ibu dan Ayah Angkat Serta Ungkap Penyebab Kematian Yesa, Bocah 7 Tahun di Sandai Ketapang
Serangan Malam Tahun Baru di Katedral Cologne Digagalkan Polisi Jerman, Tersangka Apiliasi ISIS Ditangkap
Impianmu Menjadi Polisi? Yuk Daftar SIPSS 2024! Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio
Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR