Terbongkar! J*di Online Rp1 Triliun Berkedok 3 Situs Ternama, 18 Orang Diciduk Satgas Polri

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:30 WIB
Satgas Pemberantasan J*di Online Polri menggelar rilis pengungkapkan tiga situs j*di online atau taruhan online.. (PMJ News)
Satgas Pemberantasan J*di Online Polri menggelar rilis pengungkapkan tiga situs j*di online atau taruhan online.. (PMJ News)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satgas Pemberantasan J*di Online Polri baru-baru ini mengungkap sindikat j*di online atau taruhan online yang beroperasi melalui tiga situs ternama.

Dalam pengungkapan ini, Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang yang terlibat mencapai jumlah fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun.

Komjen Pol Wahyu Widada, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan J*di Online, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap 18 tersangka terkait kegiatan ilegal ini.

Baca Juga: Realme GT 6 Hadir di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Performa Snapdragon 8s Gen 3, Ini 7 Hal yang Kamu Harus Tahu

Menurut Wahyu Widada dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Juni 2024, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam ketiga situs j*di online tersebut hampir serupa.

Mereka terlibat dalam pembuatan sistem pembayaran j*di online atau taruhan online dan menyamarkan transaksi keuangan melalui pembayaran internasional, serta memanfaatkan kriptocurrency dan money changer.

"Para pelaku menggunakan rekening bank di Indonesia untuk pembayaran, namun token dan operasionalnya dilakukan dari luar negeri, sebagai upaya untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu Widada merinci bahwa dari ketiga situs tersebut, polisi berhasil menangkap 18 tersangka.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Terbaik Seiko 5 Sports Automatic yang Cocok Kamu Miliki pada Tahun 2024

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, ratusan unit handphone dan ATM, serta beberapa unit laptop dan token.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang meliputi Undang-Undang ITE, Tindak Pidana Transfer Dana, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal KUHP terkait dengan kejahatan transaksi uang dan pencucian uang.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Jadi Penantang Serius iPhone 16, Kehadirannya Bikin Minder

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara.

Upaya Satgas Pemberantasan J*di Online Polri ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dan kepolisian untuk memberantas praktik j*di online yang meresahkan masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X