Polisi Tak Pandang Bulu! Anggota Terlibat J*di Online atau Taruhan Online Siap-siap Dihukum Berat

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi yang keras. (PMJ News)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi yang keras. (PMJ News)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam kasus j*di online atau taruhan online.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi yang keras.

Sanksi itu baik berupa kode etik internal maupun tindakan hukum atas pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga: Honda BeAT Series Baru Hadir dengan Desain Modern, Fitur Lengkap, dan Harga Terjangkau

"Polri akan tegas dan konsisten dalam memberlakukan sanksi terhadap anggota polisi yang terlibat, baik itu dalam konteks kode etik internal maupun pelanggaran hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024), seperti dilansir PMJ NEWS.

Polri juga akan mengambil langkah-langkah konkret dengan bekerja sama erat dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satgas ini melibatkan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta anggota dari berbagai divisi seperti Irwasum Polri dan Kadiv Propam dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online.

Baca Juga: Punya Motor Gede? Simak Cara Ujian SIM C1 dan Bawa Motor Sendiri!

"Inisiatif ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang berada di bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Hadi Tjahjanto," jelas Trunoyudo.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik j*di online di Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X