Jaksa menilai narasi tersebut memicu pelajar, yang sebagian masih di bawah umur, untuk ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan kompleks Gedung DPR RI dan di sekitar Markas Polda Metro Jaya.
Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim menyimpulkan unsur penyebaran berita bohong maupun penghasutan sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Istana Geram: Aspirasi Jangan Dibungkus Anarki!
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle
Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Ikut Demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila Tegaskan Tak Pernah Berniat Menyerang Aparat