Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Menghasut

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:19 WIB
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. (Dok. Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. (Dok. Instagram.com/@undercover.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). 

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ucap Harika saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: TASPEN Salurkan THR ke 3,2 Juta Pensiunan, Komisaris Pastikan Layanan di Makassar Prima

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hakim juga menyoroti unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi serta respons atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut lebih merupakan bentuk kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Harika.

Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah karena diduga menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan melalui unggahan di media sosial.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dinilai memprovokasi kebencian terhadap pemerintah.

Baca Juga: Krisis Selat Hormuz Ancam Ekonomi RI, Analis Soroti Ketergantungan Impor Minyak

Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”.

Poster lain juga memuat pesan, “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X