PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ucap Harika saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: TASPEN Salurkan THR ke 3,2 Juta Pensiunan, Komisaris Pastikan Layanan di Makassar Prima
Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hakim juga menyoroti unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi serta respons atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Menurut majelis hakim, unggahan tersebut lebih merupakan bentuk kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Harika.
Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah karena diduga menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan melalui unggahan di media sosial.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dinilai memprovokasi kebencian terhadap pemerintah.
Baca Juga: Krisis Selat Hormuz Ancam Ekonomi RI, Analis Soroti Ketergantungan Impor Minyak
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”.
Poster lain juga memuat pesan, “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami.”
Artikel Terkait
Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Istana Geram: Aspirasi Jangan Dibungkus Anarki!
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle
Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Ikut Demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila Tegaskan Tak Pernah Berniat Menyerang Aparat