PONTIANAKGLOBE.COM, PROBOLINGGO -- Perkara yang menjerat guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perbincangan luas di media sosial. Ia sebelumnya diproses secara pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id pada Rabu (25/2/2026), disebutkan bahwa selain berstatus guru tidak tetap, MHH juga bekerja sebagai pendamping lokal desa. Total penghasilan sekitar Rp118 juta yang diterimanya pada periode 2019–2022 dan 2025 dipersoalkan dan dianggap sebagai kerugian negara.
Baca Juga: Kotoran Ayam di Telur MBG, Lalai atau Kurang Pengawasan?
Kasus ini memicu respons warganet yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Mereka menilai, ketika praktik rangkap jabatan di kalangan tertentu dianggap wajar, kasus guru honorer yang disebut bekerja demi bertahan hidup justru dibawa ke ranah pidana.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan menghentikan penyidikan dugaan korupsi tersebut setelah mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MHH telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Sebelumnya, perkara ini juga sempat menjadi perhatian DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penetapan tersangka terhadap MHH.
Ia menilai jaksa seharusnya mengacu pada Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Buka Puasa dan Dakwah di Colosseum, Gus Miftah: Allah Tidak Memanggil Pendosa
Menurutnya, jika memang terjadi kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.
"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Kapal Feri 2019, Kerugian Negara Fantastis
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Melawi Ditahan Kejati Kalbar
Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar
Heboh! Paulus Andy Mursalim Bebas, Begini Sikap Kejati Kalbar