Kuota MBG Dipangkas, Tapi Relawan Tak Boleh Dipecat, Ini Alasannya

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 7 Desember 2025 | 07:08 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang.  (Dok. Instagram/badangizinasional.ri)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Dok. Instagram/badangizinasional.ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang menegaskan bahwa seluruh mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja, meskipun jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami penurunan. Pesan itu ia sampaikan dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi MBG di Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025.

Nanik mengingatkan bahwa program MBG, salah satu agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bukan hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menopang roda perekonomian lokal.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ujar Nanik.

Baca Juga: Gelondongan Kayu Mengalir, Jejak Perusak Hutan Terkuak di Batang Toru

Ia menambahkan bahwa setiap dapur SPPG juga merekrut 47 warga setempat.

Meski terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang ditangani SPPG, ia menekankan larangan PHK tetap berlaku.

Nanik menjelaskan bahwa BGN telah menentukan solusi melalui mekanisme at cost untuk pembayaran honor relawan dapur.

Mekanisme ini memungkinkan penggantian biaya sesuai bukti sah seperti kuitansi atau faktur tanpa tambahan margin.

Menurutnya, seluruh bukti pengeluaran nantinya akan diverifikasi pihak terkait.

Awalnya satu SPPG dapat menangani lebih dari 3.500 penerima manfaat, namun kini batasnya menjadi 2.500 orang terdiri atas 2.000 siswa dan 500 ibu hamil, menyusui, serta balita non-PAUD. Nanik menyebut kebijakan pengurangan ini bertujuan menjaga pemerataan pengelolaan.

Ia mengungkap temuan di Banyumas, di mana kuota 154 titik SPPG justru berkembang menjadi 227 titik. Kondisi itu dinilai berisiko memicu perebutan penerima manfaat.

Baca Juga: Golden Tulip Pontianak Hadirkan Malam Apresiasi Bertema “Glitz Gala” pada Customer & Media Gathering 2025

Bahkan, ada kecamatan dengan 16 ribu penerima manfaat yang telah ditangani 6 SPPG, tetapi masih disetujui pembangunan 5 dapur tambahan. Nanik menegaskan persoalan kelebihan SPPG akan segera diselesaikan.

Di sisi lain, MBG terus disebut sebagai program yang mampu memacu penciptaan lapangan kerja. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya menyampaikan bahwa program ini dapat membuka hingga 1,9 juta pekerjaan dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5,8 persen, seperti disampaikan Ahli DEN Arief Anshori Yusuf.

“Program ini sangat bagus sekali dalam konteks pro-job, jadi menciptakan lapangan pekerja baru itu sampai 1,9 juta,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X