Banjir Meluas, Bahlil akan Telisik Peran Izin Tambang Lama yang Diterbitkan Pemda

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 7 Desember 2025 | 06:18 WIB
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera.  (Dok. Instagram.com/bahlillahadalia)
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Dok. Instagram.com/bahlillahadalia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menindaklanjuti evaluasi terhadap 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) yang berada di wilayah terdampak banjir di Sumatera.

Data Kementerian ESDM menunjukkan izin-izin tersebut diterbitkan antara 2010 hingga 2020 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Demi Stabilitas Daerah, Pemuda Katolik Pontianak Dorong Penguatan Sinergi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa seluruh izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 5 Desember 2025. 

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020," tambahnya. 

Anggi menyampaikan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah memberikan arahan agar setiap perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan lingkungan akan diperiksa dan ditindak.

“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan kembali instruksi Bahlil bahwa pencabutan izin menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran.

“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.

Kementerian ESDM mencatat ada 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di ketiga provinsi tersebut. Di Aceh terdapat satu KK komoditas emas yang terbit pada 2018 serta tiga IUP emas dari 2010 dan 2017.

Baca Juga: Reklamasi Mangkrak, Negara Dianggap Tunduk pada Perusahaan Tambang

Aceh juga memiliki tiga IUP besi periode 2021–2024 dan tiga IUP bijih besi DMP yang dikeluarkan 2011–2020, ditambah dua IUP bijih besi yang mulai berlaku 2012–2018. Ada pula satu KK timbal-zeng yang wilayahnya melintasi Aceh dan Sumatera Utara dengan izin 2018.

Sumatera Utara mencatat dua KK emas DMP dari 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang dimulai 2017. Sementara di Sumatera Barat terdapat empat IUP besi yang terbit pada 2019–2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam pada 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku 2019.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X