Reklamasi Mangkrak, Negara Dianggap Tunduk pada Perusahaan Tambang

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:23 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi.  (Dok. Instagram/walhisumbar)
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Dok. Instagram/walhisumbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang meninggalkan lubang bekas galian tanpa reklamasi. Hal itu disampaikan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, dalam sebuah siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat 5 Desember 2025.

Uli menyebut sejauh ini WALHI belum melihat adanya upaya nyata perusahaan untuk menjalankan kewajiban reboisasi atau pemulihan pascatambang.

Baca Juga: Usman Husin Minta Menteri Kehutanan Mundur, Sebagai kritik Soal Banjir Sumatera Meledak di Parlemen

Menurutnya, aturan sudah jelas mewajibkan perusahaan menuntaskan reklamasi sebelum membuka blok tambang baru.

“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ucap Uli.

Ia menegaskan bahwa fungsi kawasan seharusnya dikembalikan seperti sebelum ditambang. Namun kenyataannya, banyak perusahaan justru membuka area baru tanpa memenuhi kewajiban rehabilitasi. Lebih jauh, WALHI menemukan sejumlah lokasi yang semestinya direstorasi malah ditanami sawit.

Uli menilai hal ini menunjukkan pemulihan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan keuntungannya tidak kembali kepada masyarakat.

Di sisi lain, Uli menyoroti lemahnya pengawasan negara. Ia mengatakan setelah izin diterbitkan, pemerintah jarang melakukan evaluasi, meski WALHI berkali-kali melaporkan temuan pelanggaran.

“Setelah mereka memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan,” kata Uli.

Menurutnya, izin seharusnya bermakna kontrol dan proteksi, namun tanpa pengawasan justru menjadi bentuk kelonggaran. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan pun dinilai sangat minim.

“Bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah lakukan penegakan hukum kepada mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Kaltim Dipangkas Anggaran Daerah Paling Besar, Syafruddin: Di Mana Letak Keadilannya?

Ia menilai situasi ini membuat negara seolah memfasilitasi kejahatan lingkungan karena izin diberikan tanpa monitoring maupun tindakan hukum.

Di berbagai daerah, terutama Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, Uli melihat banyak pelanggaran seperti perusahaan yang membuka lahan melebihi izin atau menanam sawit hingga ke tepi sungai.

Pelanggaran batas jarak tanam dari aliran sungai juga dinilai memperparah pendangkalan dan erosi, sementara negara tidak pernah menindak tegas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X